Raperda Pengelolaan Perikanan Disahkan, Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi: Peternak Ikan Bakal Mendapatkan Perhatian Pemerintah
DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Pembahasan beberapa buah Raperda dan Peraturan DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Pembahasan beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat 27 Desember 2024.
Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi dan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bandung lainnya. Selain itu puluhan anggota DPRD Kabupaten Bandung juga turut hadir pada pelaksanaan rapat Paripurna tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, dan perwakilan dari jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, dan para kepala dinas/kepala badan maupun jajaran Organisasi Perangkat Daerah lainnya juga turut hadir sebagai undangan.
"Alhamdulillah pada hari ini, kami melaksanakan rapat paripurna terkait dengan pengesahan Raperda Lingkungan Hidup dan Raperda Pengelolaan tentang Perikanan," kata Renie Rahayu Fauzi usai rapat Paripurna.
Dikatakan Renie, meskipun di Kabupaten Bandung tak memiliki laut. Tapi pemerintah memiliki kepedulian kepada para peternak ikan air tawar dan juga pembudidaya ikan hias. Kata dia, setelah Raperda ini disetujui, pihaknya pun akan fokus terhadap berbagai permasalahan lingkungan hidup.
"Bagaimana lingkungan hidup di Kabupaten Bandung itu bisa tertata dan tidak ada kerusakan terkait dengan lingkungan hidup. Itu tugas kami sebagai anggota dewan, agar kita bisa mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Bandung," ujarnya.
Renie menjelaskan, nantinya tata kelola perikanan akan dilaksanakan oleh mereka sendiri. Sehingga, para peternak ikan tidak perlu berkecil hati.
"Walaupun Kabupaten Bandung tidak punya laut, tapi mereka para peternak ikan air tawar atau para peternak ikan hias akan mendapatkan perhatian atau pembinaan dari pemerintah," katanya.
Renie menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bandung pada hari yang sama melaksanakan Rapat Paripurna terkait dengan tata beracara dan kode etik.
"Seharusnya berbarengan kemarin dengan tata tertib, tapi baru kali ini kita bisa memparipurnakan. Mudah-mudahan harapan kami sebagai pimpinan di DPRD Kabupaten Bandung, bahwa dengan disahkannya terkait dengan Raperda Tata Beracara dan Kode Etik berharap para anggota dewan itu meningkatkan tata tertib untuk tahun berjalan kedepan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri, yang meminta kedepan harus ada Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) maka pada Rapat Paripurna hari ini, pihaknya menyampaikan Nota Bupati Bandung tentang Raperda Perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Selain membentuk Dinas Ekraf, dalam Nota Perubahan Raperda ini juga pihaknya mengajukan beberapa penyesuaian yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Maka kami usulkan dalam perubahan Perda No. 16 tahun 2016 tentang SOTK. Tentunya kami akan selesaikan dalam waktu singkat penyusunan SOTK nya. Termasuk juga rencana anggaran perubahan akan disesuaikan. Nah kalau soal SOTK lain yang akan diubah, kami akan mengkajinya lebih dulu," katanya.(rd dani r nugraha)
Editor : Firda Rachmawati
