Ratusan Kendaraan Sumbu Tiga Kena Tilang Selama Mudik dan Balik Lebaran 2026

Sedikitnya 320 kendaraan sumbu tiga ditindak petugas Polres Karawang karena masih beroperasi saat arus mudik hingga arus balik Lebaran. 

Ratusan Kendaraan Sumbu Tiga Kena Tilang Selama Mudik dan Balik Lebaran 2026
Setiap harinya puluhan kendaraan sumbu tiga masih mencoba masuk di jalur mudik dan berhasil diamankan petugas. Larangan kendaraan sumbu tiga beroperasi berlaku pada 13-29 Maret 2026. (nila kusuma)

INILAHKORAN.ID - Sedikitnya 320 kendaraan sumbu tiga ditindak petugas Polres Karawang karena masih beroperasi saat arus mudik hingga arus balik Lebaran. 

Setiap harinya puluhan kendaraan sumbu tiga masih mencoba masuk di jalur mudik dan berhasil diamankan petugas. Larangan kendaraan sumbu tiga beroperasi berlaku pada 13-29 Maret 2026.

"Kami konsisten melakukan penindakan kendaraan sumbu tiga yang beroperasi saat musim mudik. Setiap hari puluhan kendaraan sumbu tiga kami tindak di pintu masuk tol atau rest area. Kami lakukan ini karena kebijakan dari pusat dan kami melaksanakannya," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah, Kamis 26 Maret 2026.

Menurut Fiki, setiap hari anggotanya menindak 20 hingga 30 kendaraan sumbu tiga yang mencoba masuk dijalan tol. Hanya saja petugas kepolisian selalu berjaga disejumlah titik strategis hingga kendaraan tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan di jalur mudik.

"Kami bersikap tegas dan memberlakukan tilang manual kepada pengemudi yang kedapatan melanggar. Pengemudinya kita berikan surat tilang," katanya.

Fiki mengatakan sebelum arus mudik lebaran pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha agar kendaraan sumbu tiga tidak beroperasi saat musim mudik hingga arus balik. Larangan itu diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Namun ternyata masih ada yang berusahan mengoperasikan kendaraan sumbu tiga meski sudah dilarang. 

"Imbauan sudah kami sampaikan jadi ketika dilanggar ya kami tindak," katanya.

Toleransi kendaraan sumbu tiga diberikan hanya untuk angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok. Namun diluar itu petugas akan melarang dan menindak sopir karena melanggar aturan. 

"Kami bersikap tegas agar arus mudik dan arus balik tetap lancar. Ini juga buat keselamatan pengguna jalan selama arus mudik," ujarnya. 


Editor : Doni Ramdhani