Regional

Ratusan Miliar Dianggarkan, PPPK di Kabupaten Cirebon Dapat THR dan Gaji ke-13

INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menganggarkan Rp277,9 miliar untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Ratusan miliar anggaran tersebut dialokasikan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayanti, mengatakan, anggaran dengan nilai tersebut dialokasikan untuk menggaji 4.445 PPPK di lingkup Pemkab Cirebon.

Dari jumlah total PPPK tersebut, PPPK terbanyak berada di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 4.142 orang. Kemudian, disusul Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 185 orang, Dinas Pertanian (Distan) 102 orang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) 26 orang. 

Baca Juga : Diperiksa Kejati 7 Jam, Irfan Nur Alam Putra Bupati Majalengka, Ternyata Pernah Divonis 1,5 Bulan

"Untuk PPPK di Disdik dianggarkan Rp258 miliar, Dinkes Rp11,4 miliar, Distan Rp6,5 miliar, dan DPUTR Rp1,6 miliar," kata Sri, Jumat  4 November 2022.

Menurut Sri,  anggaran Rp277,9 miliar untuk gaji tersebut akan diberikan selama 14 kali. Dimana, dua kali di antaranya merupakan tambahan gaji atau gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sementara Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, anggaran Rp277,9 miliar tersebut hanya mengcover PPPK yang sudah dilantik. Sementara untuk PPPK yang proses seleksinya bakal segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini, bakal dianggarkan pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga : Kejari Cianjur Ingatkan Kades Tak Salahgunakan Dana Desa

Sebelumnya, Pemkab Cirebon mulai menggelar rapat membahas persiapan seleksi PPPK untuk formasi guru, tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga tenkis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti