Rencana Pembangunan TPST di Ngamprah dan Batujajar Dibatalkan, Kadis LH KBB Ungkap Alasannya 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko memastikan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah dan Batujajar dibatalkan.

Rencana Pembangunan TPST di Ngamprah dan Batujajar Dibatalkan, Kadis LH KBB Ungkap Alasannya 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko

"Karena anggarannya terlalu besar sehingga dianggap bisa membebani APBD," ucapnya.

Rencananya, sebut dia, TPST tersebut dapat mengolah sampah menjadi briket atau RDF (Refuse Derived Fuel) yang dimanfaatkan untuk bahan bakar pabrik sampai maggot atau belatung sebagai pakan ikan.

"Hitung-hitungan, hasil dari produksi berupa briket dan maggot untuk tahap awal tidak akan menutup untuk Sarpras dan operasional," sebutnya.

Baca Juga : Gedung UPTD BLK Lembang Rawan Ambruk, Begini Penjelasan Kadisnakertrans KBB

"Tapi Insya Allah jika APBD kita sudah mampu, TPST bisa dibangun di KBB," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, TPST sangat dibutuhkan oleh KBB lantaran sebagai antisipasi ditutupnya TPA Sarimukti. 

"Tapi khusus di Cikupa hanya untuk melayani tiga desa yaitu, Cilame, Ngamprah, dan Mekarsari, serta sampah dari perkantoran Pemkab Bandung Barat," ungkapnya.

Sebelumnya, rencana pembangunan TPST di Kampung Cikupa RT 1/RW 15, Kecamatan Ngamprah mendapat reaksi keras dari warga. Bahkan, warga sekitar sampai membuat spanduk  penolakan.


Editor : Ahmad Sayuti