Respons Sosialisasi UU Desa, DPMD KBB Lakukan Kajian untuk Dijadikan Perbup
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi mengaku tengah melakukan kajian perubahan undang-undang desa yang baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi mengaku tengah melakukan kajian perubahan undang-undang desa yang baru.
Seperti diketahui, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah harus disosialisasikan.
Dalam keterangan resmi Kemendagri itu menerangkan sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Salah satunya, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Undang-Undang Desa juga telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apalagi dalam uu desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian, juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.
Selain itu, sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
"Menindaklanjuti hal itu, kami sedang melakukan kajian yang juga sedang dibahas untuk dijadikan Peraturan Bupati (Perbup)," kata Duddi, Minggu 4 Agustus 2024.
Di dalamnya, sebut Duddi, akan mengatur tentang seragam dinas dan jam kerja bagi para perangkat desa termasuk dengan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se-Bandung Barat.
“Dalam kajian ini kita libatkan perangkat desa yang ada di KBB. Penyusunan kajian agar dijadikan Perbup itu pasca adanya perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa,” katanya.
Duddi menjelaskan, sebelum pemerintah pusat sudah menerbitkan Undang-undang baru tentang perangkat desa, yaitu Nomor 3 Tahun 2024. Namun untuk selanjutnya, pemerintah pusat menyerahkan ke masing-masing Pemda dalam mengatur aturan atau Perbup terkait seragam, jam kerja dan NIPD bagi perangkat desa.
Menurutnay, Perbup tentang perangkat desa ini sangat penting, apalagi dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.
"Target kita Perbup, karena kalau Peraturan Daerah (Perda) bakal memakan waktu lebih panjang," ujarnya.
"Karena kita ingin mempercepat proses supaya perangkat desa di KBB lebih nyaman dan semangat dalam bekerja," imbuhnya.
Dengan begitu, mereka nantinya dapat mamahami dan mensosialisasikan sekaligus mengimplementasikan terkait Peraturan Bupati tentang perangkat desa di KBB.
Disinggung terkait isu perangkat desa tidak diakui pemerintah daerah, Duddi meminta agar seyogyanya perasaan tersebut tidak muncul, meski proses penetapannya dilakukan oleh kepala desa.
"Tapi kami sebegai pembina desa sendiri memiliki tanggungjawab terkait masalah ini, sehingga kami akan berusaha mengakomodir keinginan dari para perangkat desa itu supaya semuanya bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," bebernya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
