Ribuan Karyawan di PHK, Buruh Masterindo Geruduk PN Bandung
Gugatan itupun, rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim pada 5 Oktober 2022 nanti. Dia pun berharap majelis hakim dapat memutus dengan adil perkara itu tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," tandas dia. (Cesar Yudistira)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti