Rudy Susmanto: Lahan Lapas Pondok Rajeg Dipinjam Sejak 2023, Surat Resmi Terbit 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkap lahan Lapas Pondok Rajeg dipinjam sejak 2023, sementara surat resmi pinjam pakai baru terbit pada 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang digunakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, telah dipinjam pakai sejak 2023. Namun, surat resmi pinjam pakai lahan tersebut baru diterbitkan pada 2026.
Rudy menyebut, surat keputusan pinjam pakai lahan diterbitkan melalui SK Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.
Menurut Rudy, proses administrasi tersebut dilakukan setelah Lapas Pondok Rajeg dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengajukan permohonan pinjam pakai melalui surat Nomor 01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
Rudy mengatakan, pengelolaan aset Pemkab Bogor sebelumnya mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Lahan tersebut dipinjam pakai pada tahun 2023 lalu oleh instansi vertikal (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), namun karena ada teguran KPK RI dan BPK RI, maka penggunaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku hingga harus tercatat secara administratif,” ungkap Rudy kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Selain status lahan, keberadaan 10 bangunan rumah dinas di kawasan Lapas Pondok Rajeg turut menjadi sorotan.
Rudy mengatakan, bangunan tersebut seharusnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Bogor.
“Harusnya bangunan tersebut memiliki PBG atau IMB yang diterbitkan oleh Pemkab Bogor, dan saya akan menugaskan dinas terkait untuk memeriksanya,” jelas Rudy.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, pada Rabu (30/9/2026). Dalam peninjauan tersebut, 10 dari 13 bangunan yang menjadi perhatian disebut tidak memiliki izin dan bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII juga mendesak agar bangunan yang tidak memiliki legalitas tersebut ditertibkan. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang yang berada di dalam bangunan didata dan disegel sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Terpisah, Rieke berharap lahan bekas 10 bangunan rumah dinas yang telah dibongkar dapat dikembalikan sesuai fungsi lahannya.
“Karena lahannya berada di garis sempadan sungai (GSS), maka lahan eks 10 bangunan rumah dinas yang sudah dibongkar kemarin harus bersih dari bangunan. Kami akan investigasi secara menyeluruh kenapa terjadi pembangunan rumah dinas tersebut, termasuk kenapa pinjam pakai lahannya baru terbit di tahun 2026 ini,” tukas Rieke.
Dengan adanya persoalan status pinjam pakai dan legalitas bangunan, Pemkab Bogor menyatakan akan memeriksa aspek administrasi bangunan tersebut, sementara Komisi XIII mendorong investigasi lebih lanjut terhadap proses pembangunan dan penggunaan lahan di kawasan Lapas Pondok Rajeg.
Editor : Ahmad Sayuti

