Rugikan Negara Rp78 Triliun, Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi Bakal Diekstradisi dari Singapura

Buronan kelas kakap, Surya Darmadi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp78 triliun bakal diekstradisi dari Singapura.

Rugikan Negara Rp78 Triliun, Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi Bakal Diekstradisi dari Singapura
Ilustrasi. CRugikan Negara Rp78 Triliun, Buronan Kelas Kakap Bakal Diekstradisi dari Singapura

INILAHKORAN, Bandung - Buronan kelas kakap yang diduga telah merugikan negara hingga Rp78 triliun bakal diekstradisi dari Singapura.

Buronan yang bernama Surya Darmadi tersebut merupakan pemilik dari PT Duta Palma Group.

Saat ini, keberadaan Surya Darmadi tengah diburu oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ini Alasan Ma'ruf Amin Sebut Penduduk Indonesia Jadi Penghuni Surga Terbanyak

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan KPK akan membuka peluang melalukan ekstradisi terhadap Surya Darmadi jika ada di Singapura.

"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujarnya.

Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.'

Baca Juga: Selain Penggemar, Ternyata Orang Ini Temani Verrel Bramasta Saat Terima 20 jahitan

Di kesempatan yang sama, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.

"Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ungkap Alex.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.***


Editor : inilahkoran