Nasional

Sambil Selidiki 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Hentikan Peredaran Obat Sirup Praxion

Peredaran obat sirup merk Praxion akhirnya distop pemerintah. Langkah antisipasi tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi terjadinya dua kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). 

INILAHKORAN, Jakarta - Peredaran obat sirup merk Praxion akhirnya distop pemerintah. Langkah antisipasi tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi terjadinya dua kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). 

Dihentikannya peredan obat sirup merek Praxion dilakukan pemerintah seiring penyelidikan  epidemiologi terkait penyebab pasti dua kasus terbaru gagal ginjal akut atau GGAPA yang terjadi di Jakarta. 

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga : BUMN Diminta Percepat Penyelesaian Proyek Kereta Cepat

Penelusuran kasus tersebut melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

Menurut Syahril, jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta, Rabu (1/2), bermerk Praxion yang dibeli di apotek.

Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Baca Juga : BPKH Bantah Penggunaan Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur

Adapun ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti