Regional

Satpol PP Kabupaten Cirebon Diminta Bongkar Pagar Tembok PT Shubra.

Menurutnya, hasil investigasi pihaknya, PT Shubra Internasional Grup statusnya sebagai penyewa bangunan gedung yang berada di ruas jalan Kenanga-Plumbon. 

"Sementara pemilik sah bangunan gedung tersebut adalah Apita Group dengan ownernya Pak Himawan," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Hendi Tito Prawira menjelaskan, laporan yang diterima dari Lesda sudah ditindaklanjuti. Pihaknya pun sudah melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan. 

Baca Juga : Berkunjung ke PWNU & PW Muhammadiyah, Demokrat Jabar Bangun Silaturahmi Keummatan

Ia juga membenarkan, status PT Shubra hanya sewa di gedung milik Apita Grup. Pihaknya juga sudah  menelusuri langsung ke pihak Apita Grup. Bahkan, didapat informasi bahwa pihak Apita Grup pun sudah mendapat teguran dari UPT DPUTR yang menangani jalan dan jembatan. 

"Pihak kami baru bertemu dengan asisten dari pihak Apita. Dia menyampaikan sudah ada teguran dari UPT," aku Hendi.

Terkait bangunan pagar yang diduga memakan bahu jalan, dia mengaku sedang mendalaminya. Hanya saja, terkait dengan izin bangunan gedung yang juga dilaporkan Lesda, pihaknya pun  sudah meminta pemilik bangunan untuk menunjukan dokumen perizinannya. Namun,  sampai sekarang pihak pemilik bangunan belum bisa menunjukan dokumen yang diminta. 

"Kemarin juga WA, dokumen izinnya ada di bank. Kalau saya intinya minta fotonya saja. Kalau memang itu ada di bank," ucap Hendi.

Editor : Ahmad Sayuti