Satpol PP Tertibkan 28 Pedagang: Ruang Pejalan Bukan Tempat Jualan

SEBANYAK 28 pedagang di Jalan Doktor Sumeru, Bogor Barat, ditertibkan. Kawasan tersebut selanjutnya akan ditata dengan pembangunan jalur pedestrian

Satpol PP Tertibkan 28 Pedagang: Ruang Pejalan Bukan Tempat Jualan
TERTIBKAN PEDAGANG: Satpol PP bersama Kecamatan Bogor Barat menertibkan 28 pedagang yang berjualan di area fasilitas publik di sepanjang Jalan Doktor Sumeru, Kelurahan Menteng, Selasa (13/10). Penertiban menyasar pedagang bunga, bengkel, hingga makanan yang telah berjualan selama bertahun-tahun.(INILAH/RIZKI MAULUDI)

Oleh : Rizki Mauludi

Selama bertahun-tahun, sejumlah pedagang menggantungkan mata pencaharian di sepanjang Jalan Doktor Sumeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat.

Mulai dari penjual bunga, pemilik bengkel, hingga pedagang makanan, mereka menjalankan usaha di kawasan yang kini ditata kembali untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Pada Selasa (13/10), sebanyak 28 pedagang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kecamatan Bogor Barat. Sejumlah bangunan tempat usaha dibongkar sebagai bagian dari penataan kawasan, yang nantinya dilanjutkan dengan pembangunan dan perbaikan jalur pedestrian.

Camat Bogor Barat Dudi Fitri Susandi mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satpol PP, PLN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Proses pembongkaran pada hari pertama ini diperkirakan telah mencapai 80 persen. Sementara itu, sisa bangunan, termasuk bagian bengkel dan pintu masuk, ditargetkan dibongkar pada hari berikutnya menggunakan alat berat," kata Dudi kepada wartawan.

Setelah pembongkaran selesai, DLH akan mengangkut sisa material bangunan. Tahap berikutnya adalah pembangunan jalur pedestrian oleh Dinas PUPR.

Penataan tersebut diharapkan membuat kawasan lebih nyaman dan aman bagi masyarakat, terutama pejalan kaki dan kelompok lanjut usia.

Penertiban di Jalan Doktor Sumeru bukan kali pertama dilakukan. Pada awal tahun ini, pemerintah kecamatan telah menertibkan pedagang di sisi kiri jalan jika dilihat dari arah pusat Kota Bogor menuju Cilendek. Kali ini, penataan dilanjutkan di sisi kanan sehingga kedua sisi jalan menjadi sasaran penertiban.

Dudi menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, aktivitas usaha tetap harus memperhatikan ketentuan dan lokasi agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.

"Para pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 20 tahun di kawasan tersebut akhirnya bersedia mengikuti imbauan dan melakukan penertiban tempat usaha secara mandiri melalui pendekatan persuasif," tegasnya.

Di balik pembongkaran itu, persoalan tempat berjualan menjadi perhatian tersendiri. Menurut Dudi, para pedagang telah berkomunikasi dengan pihak Marzuki Mahdi untuk mencari alternatif lokasi usaha. Mereka berharap memperoleh tempat yang sesuai di sekitar lapangan atau RSUD Kota Bogor.

Penataan fasilitas publik juga telah dilakukan di sejumlah titik lain di wilayah Bogor Barat. Lokasi tersebut meliputi Perempatan Pancingan, kawasan Taman Yasmin, area depan Yamaha, serta jalur Semplak dan Bubulak.

Namun, penataan tidak berhenti setelah bangunan dibongkar. Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan petugas terkait akan melakukan patroli serta operasi gabungan secara rutin untuk mencegah pedagang kembali menempati area yang tidak sesuai peruntukannya.

Apabila pelanggaran kembali ditemukan, petugas akan mengutamakan imbauan dan pembinaan. Meski demikian, tindakan sesuai mekanisme yang berlaku tetap dapat dilakukan jika pelanggaran berulang, termasuk penindakan berdasarkan peraturan daerah dan pengamanan peralatan dagang apabila diperlukan. (gin)


Editor : Inilahkoran