Satreskrim Polresta Bogor Kota Tahan Dua Tersangka Dugaan Pencabulan di Ponpes Tanah Sareal
Rizka menjelaskan, pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa 15 orang. Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saya menegaskan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban," jelasnya.*** (rizki mauludi)
Baca Juga : Kades Tonjong Nur Hakim Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Lantaran Korupsi
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani