Bandung Raya

Selain Habib Bahar, 5 Orang Lagi Jadi Tersangka

Habib Bahar saat memenuhi panggilan Polda

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak.  Ada 5 orang lain juga ditetapkan tersangka.

"Iya betul ada 5 tersangka, termasuk HBS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi INILAHCOM, Selasa (18/12).

Kelima tersangka lainnya yakni HA, HHA, S, AY, dan MA. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap anak.

"Iya betul ada 6. Diduga ikut terlibat dalam dugaan pidana penganiayaan anak," ucap Dedi.

Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Habib Bahar juga langsung ditahan di Polda Jabar guna kepentingan penyidikan.

Habib Bahar dilaporkan pada Rabu (5/12) kemarin ke Polres Bogor atas nama pelapor MHUAM (17) dan JB (18). Habib Bahar diduga terlibat penganiayaan di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kasus penganiayaan itu dalam laporannya diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Halaman :

Editor : inilahkoran