Selalu Deviasi Negatif, Kontraktor Pembangunan RSUD Bogor Utara Kok Diberikan Tambahan Waktu Hingga Tiga Kali?

Sebelum ditetapkan sebagai objek penyidikan oleh Kejari Kabupaten Bogor lantaran dugaan korupsi, proyek pembangunan RSUD Bogor sempat terkatung-katung hingga batas waktu kontrak.

Selalu Deviasi Negatif, Kontraktor Pembangunan RSUD Bogor Utara Kok Diberikan Tambahan Waktu Hingga Tiga Kali?
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Bogor, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93,4 miliar yang dikerjakan PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) tersebut satu kali mendapatkan kompensasi waktu dan tiga kali mendapatkan tambahan waktu. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Parung - Sebelum ditetapkan sebagai objek penyidikan oleh Kejari Kabupaten Bogor lantaran dugaan korupsi, proyek pembangunan RSUD Bogor sempat terkatung-katung hingga batas waktu kontrak.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Bogor, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93,4 miliar yang dikerjakan PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) tersebut satu kali mendapatkan kompensasi waktu dan tiga kali mendapatkan tambahan waktu.

"Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ditetapkan sejak 29 Juli 2021 dan harus selesai pada 26 Desember di tahun yang sama, namun hingga 15 Juni 2022 proyek yang anggarannya dari bantuan keuangan Pemrov Jawa Barat tersebut baru selesai 100 persen atau terjadi keterlambatan hingga 6 bulan," ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Bogor: Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara Akibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp36 Miliar

Agustian menyebutkan, hingga perpanjangan atau penambahan waktu progres pembangunan RSUD Bogor Utara selaku deviasi negatif, yang dikarenakan karena ada item pekerjaan baru, tidak asa akses jalan, kekurangan pekerja dan ketidak mampuan PT JSE dalam membayar vendor.

"Progres proyek pembangunan RSUD Bogor Utara sejak awal hingga akhir selalu mengalami deviasi negatif," sambung Agustian.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menegaskan pemberian kesempatan berupa penambahan waktu hingga tiga kali tidak dibenarkan secara aturan, apalagi progres pekerjaannya selalu deviasi negatif.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Ade Yasin, Adu Saksi Ahli Jaksa dan Kuasa Hukum di PN Bandung

"Harusnya atau sesuai aturan, pemberian kesempatan berupa penambahan waktu kepada penyedia jasa atau kontraktor hanya sekali saja," tegas Dodi.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani