Selasa, 85 Bidang di Desa Gadog Dibebaskan LMAN

Sebanyak 85 bidang di Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Megamendung, akan dibayar uang ganti rugi oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) dan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TP2T).

Selasa, 85 Bidang di Desa Gadog Dibebaskan LMAN

Dia menerangkan, 505 dari total 600 bidang di Desa Gadog harus dibebaskan untuk Waduk Cipayung. Sebanyak 95 bidang lainnya harus dibebaskan untuk Waduk Sukamahi.

 

"Saat ini pembebasan Waduk Cipayung baru 32 persen dan progress fisik pembangunannya baru 9 persen. Sementara pembebasan lahan di Waduk Sukamahi baru 39 persen, progress fisik pembangunan sudah 15 persen. Rencananya 505 bidang di Desa Gadog yang berada di Waduk Cipayung akan difungsikan sebagai pengelak air," terangnya.

 

Hadijana berharap, usai pemberian uang ganti rugi di Kampung Purut, LMAN maupun TP2T Waduk Cipayung dan Waduk Sukamahi segera membebaskan bidang di desa lainnya.

 

"Saya harap total 940 bidang di Waduk Cipayung dan 621 bidang di Waduk Sukamahi segera diberikan uang ganti rugi. Kalau lahannya belum dibebaskan, bagaimana progres fisik pembangunannnya bisa meningkat," harap Hadijana.


Editor : inilahkoran