Selasa, 85 Bidang di Desa Gadog Dibebaskan LMAN

Sebanyak 85 bidang di Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Megamendung, akan dibayar uang ganti rugi oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) dan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TP2T).

Selasa, 85 Bidang di Desa Gadog Dibebaskan LMAN

 

Dia menganjurkan proses penawaran harga, validasi surat kepemilikan tanah, hingga pencairan dilakukan LMAN dan TP2T secara simultan agar pemberian uang ganti rugi cepat dilakukan dan progres pembangunan fisik terus meningkat.

 

"Progres pembebasan lahan harus bersinergi dengan kontraktor yang mengerjakan pembangunan Waduk Cipayung dan Waduk Sukamahi agar progres pembangunan fisiknya bisa sesuai rencana kerja," lanjutnya.

 

Terpisah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA) proyek pembangunan Waduk Cipayung dan Sukamahi yang juga bagian dari TP2T memastikan pembebasan lahan di 6 desa akan dilakukan secara bertahap.

 


Editor : inilahkoran