Hukum

Sembunyi Tiga Tahun, Penyiram Air Keras ke Jamaah Maulid Nabi Akhirnya Ditangkap

Polisi Palembang menangkap pelaku penyiramnan air keras terhadap jamaah Maulid Nabi Muhammad setelah buron tiga tahun.

Menurut tersangka, kata dia, lemparan batu itu datang dari arah rombongan korban, lantaran kesal hingga kemudian tersangka mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.

“Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga : Dirlantas Sebut Kecelakaan Truk Trailer Bekasi Renggut 10 Korban Meninggal

Halaman :

Editor : Zulfirman