Sempat Viral di Medsos, Dua Orang Perusuh yang Bubarkan Acara Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Akhirnya Jadi Tersangka

Sempat viral di media sosial, dua terduga perusuh yang membubarkan acara silaturahmi kebangsaan Diaspora akhirnya ditangkap.

Sempat Viral di Medsos, Dua Orang Perusuh yang Bubarkan Acara Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Akhirnya Jadi Tersangka

INILAHKORAN, Bandung - Sempat viral di media sosial, dua terduga perusuh yang membubarkan acara silaturahmi kebangsaan Diaspora akhirnya ditangkap.

Adapun, total yang ditangkap dalam kasus pembubaran acara ini ada lima orang, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.

Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

"Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.

Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah mendalaminya lebih lanjut.

“Diduga dilakukan oleh orang tak dikenal, berbeda dengan yang melakukan unras (unjuk rasa). Kurang lebih kalau dilihat dari video (yang beredar) sekitar 25 orang,” jelas Edy Purwanto.


Editor : Firda Rachmawati