Sempat Viral, Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Satpam Komplek di Buahbatu
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucap dia.(Cesar Yudistira)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti