Bandung Raya

Sempat Viral, Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Satpam Komplek di Buahbatu

Kapolsek Buahbatu, Kompol A. Riduan saat ungkap kasus pengeroyoka satpam di Mapolsek Buahbatu. Cesar Yudistira)

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucap dia.(Cesar Yudistira)

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti