Siap PTM, Sekda Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Pelaksanaan

Siap laksanakan PTM, Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengeluarkan surat tentang Pelaksanaan PTM Terbatas.

Siap PTM, Sekda Kabupaten Bandung Terbitkan Surat Pelaksanaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana.

INILAH, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, mengeluarkan surat tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Surat tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan atau madrasah di Kabupaten Bandung, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Cakra menerangkan, surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Bupati Bandung Tentang PPKM Level 3 Covid-10.

“Surat pelaksanaan pembelajaran ini diterbitkan, tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” kata Cakra di Soreang, Selasa (31/8/2021).

Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui PTMT dan atau jarak jauh. Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 maksimal 50 persen.

Di mana menerangkan bahwa, untuk tahap penyesuaian satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT mulai 25 persen dari jumlah satuan pendidikan dan peserta didik pada satu kecamatan. Hal itu untuk menjaga terjadinya kerumunan dan lebih memudahkan pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga: Polda Jabar Sosialisasikan Dumas Presisi kepada Warga Soreang

Halaman :


Editor : inilahkoran