Sidang Lanjutan Dugaan Suap untuk BPK di PN Bandung, Ade Yasin Bantah Perintahkan Mengumpulkan Uang

Di PN Bandung, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin duduk sebagai terdakwa. Dia dihadirkan guna dimintai kesaksian dalam agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sidang Lanjutan Dugaan Suap untuk BPK di PN Bandung, Ade Yasin Bantah Perintahkan Mengumpulkan Uang
Ade Yasin dihadirkan langsung dalam sidang perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di gelar di Pengadilan Tipikor, pada PN Bandung, Senin 5 September 2022. (cesar yudistira)

Dirinya juga membantah memerintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor), namun hanya normatif kepada kepala dinas.

"Perintah saya kepada kadis, untuk mengawal. Dengan Ihsan itu sama seperti saya ke staf lainnya, tidak ada keistimewaan. Ia dekat dengan kakak saya (Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor), tapi kan bukan berarti saya juga dekat dengan teman kakak saya," paparnya.

Terkait penangkapannya oleh KPK, Ade Yasin menyebut awalnya dirinya hanya diberitahukan soal ada anak buahnya yang tertangkap. Ia diminta untuk ikut KPK guna dimintai keterangan.

Baca Juga : Ade Yasin Hadiri Pemeriksaan Terdakwa, Para Kades Teriakan Minta Dibebaskan

"Nggak ada surat penangkapan dan lainnya. Mereka bilang 'nggak apa-apa cuma minta keterangan. Waktu itu ada pak kapolres dan pak dandim, mereka bilang nggak apa-apa ikut ke KPK karena hanya minta keterangan," katanya.

Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat itu, yakni Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Harga BBM Melejit, Pengusaha Hotel di Kabupaten Bogor Menjerit

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani