Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas CIptabintar

Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas CIptabintar

Zakari menyebutkan, karena dianggap melanggar, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan hingga berujung pada penyegelan.

Sementara itu, saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Hidayat menyebut luas lahan mencapai 188 meter persegi. "Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," katanya.

Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi. 

"Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakatan. Tapi pa Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," jelas Hidayat.

Menurut pihak pelapor yakni Norman Miguna, melalui Kuasa hukumnya Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.


Editor : Ahmad Sayuti