Cirebon

Simpang Siur Masa Jabatan Bupati Cirebon, Ini Kata KPU

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan berakhirnya masa jabatan Bupati Cirebon seharusnya mengacu kepada SK Kemendagri.

Dia menambahkan, pengesahan tersebut memutuskan, Imron sebagai Wakil Bupati menjadi Bupati Cirebon dengan sisa masa jabatan tahun 2019 sampai tahun 2024, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Cirebon tahun 2019-2024.

"Sesuai dengan UU Pilkada, kalau dilaksanakan tahun 2018, maka selesai pada tahun depan. Sementara SK Kemendagri untuk Bupati Cirebon, selesai pada tahun 2024. Ini yang sedang kita mintakan arahan dari KPU Provinsi dan Pusat," tukasnya.*** (maman suharman)

Baca Juga : Tim Posko Respons Persis jadi Bagian dari Recovery Cianjur

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani