Simpang Siur Masa Jabatan Bupati Cirebon, Ini Kata KPU

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi menjelaskan, memang ada dua versi terkait masa jabatan Bupati Cirebon tersebut. Pertama, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat 5. Di sana menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan Pilkadanya tahun 2018 maka akan berakhir pada 2023. Kedua, jika melihat SK Kemendagri maka akhir masa jabatan Bupati Cirebon akan selesai pada September 2024. 

Simpang Siur Masa Jabatan Bupati Cirebon, Ini Kata KPU
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan berakhirnya masa jabatan Bupati Cirebon seharusnya mengacu kepada SK Kemendagri.

Dia menambahkan, pengesahan tersebut memutuskan, Imron sebagai Wakil Bupati menjadi Bupati Cirebon dengan sisa masa jabatan tahun 2019 sampai tahun 2024, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Cirebon tahun 2019-2024.

"Sesuai dengan UU Pilkada, kalau dilaksanakan tahun 2018, maka selesai pada tahun depan. Sementara SK Kemendagri untuk Bupati Cirebon, selesai pada tahun 2024. Ini yang sedang kita mintakan arahan dari KPU Provinsi dan Pusat," tukasnya.*** (maman suharman)

Baca Juga : Tim Posko Respons Persis jadi Bagian dari Recovery Cianjur

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani