Site Plan Summarecon Jadi Sorotan: Sengketa Membayang Investasi Terhalang

SENGKETA 65 hektare lahan membayangi Summarecon Bogor.Pemkab Bogor mengkaji permintaan penarikan site plan.

Site Plan Summarecon Jadi Sorotan: Sengketa Membayang Investasi Terhalang
SENGKETA LAHAN: Penampakan Site plan Perumahan Summarecon Bogor. Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Titto Jaelani akan mengkaji permintaan kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, agar Bupati Bogor menarik site plan perumahan Summarecon Bogor yang dia tandatangani.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

Oleh : Reza Zurifwan

Di balik rencana pengembangan kawasan perumahan Summarecon Bogor, sengketa kepemilikan lahan seluas 65 hektare masih bergulir di meja hijau.

Persoalan ini kini turut menyeret dokumen site plan yang diduga ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto, sehingga kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah meminta agar dokumen tersebut ditunda atau ditarik kembali.

Permintaan itu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Titto Jaelani mengatakan, pihaknya akan mengkaji permohonan tersebut, termasuk memastikan siapa pejabat yang menandatangani site plan perumahan Summarecon Bogor.

“Kami akan kaji permintaan penarikan site plan perumahan Summarecon Bogor, apakah benar Bupati Rudy Susmanto yang tanda tangan atau pejabat lainnya,” kata Titto kepada wartawan, Senin (19/10).

Titto menegaskan, status kepemilikan lahan menjadi hal penting sebelum site plan ditandatangani. Menurut dia, lahan yang masih bersengketa semestinya belum memenuhi prinsip clear and clean.

“Harusnya memang tidak ditandatangani site plannya, karena lahannya harus clear and clean. Namun, kami akan mencari fakta sebenarnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Martinus Siki, SH., MH., selaku kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, meminta Bupati Bogor menunda atau menarik site plan yang diduga telah ditandatangani tersebut. Permintaan itu berkaitan dengan 65 hektare lahan yang masih disengketakan di Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dari lebih dari 400 hektare lahan yang disebut dimiliki PT Summarecon Agung Tbk, Martinus mengklaim 65 hektare di antaranya merupakan milik ahli waris Niko Mamesah. Lahan tersebut terdiri atas 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Kami meminta Bupati Bogor menunda atau lebih tepatnya menarik siteplan Summarecon yang sebelumnya diduga ia tandatangani, karena lahan tersebut masih bersengketa,” ujar Martinus.

Menurut Martinus, site plan tersebut menjadi salah satu dasar pencabutan blokir atas HGB yang tercatat atas nama PT Summarecon Agung Tbk. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah meninjau kembali dokumen tersebut selama proses sengketa kepemilikan lahan masih berjalan.

Persoalan lahan ini juga dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang atau penyuapan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (gin)


Editor : Inilahkoran