Bandung Raya

Soal Aset Doni Salmanan Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Para Korban, Ini Kata Kriminolog

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) memperberat vonis Doni Salmanan, terpidana penipuan afiliator Quotex menjadi 8 tahun penjara dan tambahan pidana yakni penerapan pasal Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU).

Dengan adanya pasal TPPU, hakim memutuskan untuk merampas aset terdakwa Doni Salmanan kepada negara, bukan dikembalikan ke para korban.

Kriminolog asal Universitas Islam Bandung (Unisba) yakni Nandang Sambas, menyebutkan jika aset terdakwa tidak dikembalikan kepada para korban karena hakim menilai unsur penipuan tidak secara langsung dilakukan oleh Doni Salmanan.

Baca Juga : Suhu Kota Bandung Lebih Dingin, Begini Penjelasan BMKG

“Logikanya, kalau ada yang merasa tertipu itu hartanya dikembalikan kepada orang yang tertipu, tetapi kan mekanismenya Doni tidak secara langsung menipu para korban yang selama ini dipandang tertipu,” kata Nandang dihubungi, Kamis23 Februari 2023.

Ia menjelaskan, pada perkara ini, Doni menjalankan perannya sebagai afiliator atau pemengaruh yang mana mengajak para korban untuk berinvestasi pada trading saham Quotex.

Pihak aplikator yang menentukan besaran persentase keuntungan yang akan diterima Doni dan para korban lainnya.

Baca Juga : Yana Mulyana : Musorkot KONI Kota Bandung Menjadi Momentum Pembinaan Atlet

“Dia memperoleh keuntungan semacam persentase dari pengelola akun (aplikasi Quotex), baik persentase dia mengajak atau persentase ketika orang-orang yang ikut di dalamnya jual beli saham. Walaupun menurut saya itu gambling sih, untung-untungan judi Sebenarnya.” katanya.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti