Bogor

Soal Tiga Raperda Bogor. Ini Penjelasan Bima Arya

"Permasalahan sosial yang dimaksud diantaranya, kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi," jelasnya.

Masih kata Bima, warga yang akan dilindungi adalah penyandang masalah sosial, antara lain anak dan lansia terlantar, kaum disabilitas, korban tindak kekerasan, tuna susila, gelandangan, pengemis, orang dengan HIV/AIDS dan sebagainya. 

"Diharapkan melalui Perda ini nantinya, dapat melibatkan berbagai pihak lebih luas lagi dalam penanganan permasalahan sosial secara melembaga dan berkelanjutan," pungkasnya. (rizki mauludi)

Baca Juga : Brukk...4 Bangunan Bertingkat di Ciampea Dibongkar Satpol PP

Halaman :

Editor : Zulfirman