Nasional

Sofyan Djalil: BPN Takkan Tarik Sertifikat Fisik

Ilustrasi/Antara Foto

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Selain itu, sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai "registering property" dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
 

Baca Juga : Kemen PUPR Akan Bangun 131 Unit Rumah bagi Korban Longsor Sumedang

Halaman :

Editor : Bsafaat