Sofyan Djalil: BPN Takkan Tarik Sertifikat Fisik
Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.
Selain itu, sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai "registering property" dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Baca Juga : Kemen PUPR Akan Bangun 131 Unit Rumah bagi Korban Longsor Sumedang
Halaman :
Editor : Bsafaat