SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan Dilarang WFH oleh BGN: Membutuhkan Kehadiran Fisik

Kepala BGN minta untun SPPG, ahli gizi dan akuntan untuk tidak melakukan skema WFH demi berjalannya MBG.

SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan Dilarang WFH oleh BGN: Membutuhkan Kehadiran Fisik
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini beberapa lembaga dan perusahaan mulai menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) termasuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, Kepla BGN Dadan Hindayana mengatakan WFH ini tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan karena menyangkut dengan pelayanan masyarakat.

Bal ini dikarenakan mereka membutuhkan kehadiran fisik di tempat kerja yang tidak bisa dilakukan dengan cara WFH.

"Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG," jelas Dadan.

Bagi unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan WFH.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," terangnya.

Dadan menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.***


Editor : Irma Nurfajri