Risalah

Standar Mencium Istri saat Puasa yang Dibolehkan

Ilustrasi/Net

4- Jika seseorang mencumbu atau menciuum istri lantas keluar mani, puasanya batal. Ibnu Qudamah berkata, "Aku tidak ketahui ada khilaf (perselisihan ulama) di dalamnya." Termasuk dalam hal ini jika ada yang mengeluarkan mani dengan paksa seperti lewat jalan onani, maka puasanya batal. Karena sama halnya dengan mubasyaroh. Sedangkan jika mencumbu tetapi hanya keluar madzi, maka tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu alam.

[Referensi: Minhatul Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 40-41/rumaysho]

Baca Juga : Mencium dan Memeluk Istri tidak Membatalkan Puasa

Halaman :

Editor : Bsafaat