Sudah Kantongi Fatwa MUI, Bupati Dadang Supriatna Pastikan Raperda Anti LGBT Kabupaten Bandung Akan Segera Didorong Masuk Prolegda
Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Ada juga poin melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.***
Halaman :
Editor : Ghiok Riswoto