Bogor

'Sukses' Gasak Tujuh Motor, Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Modus Penipuan Handphone Jatuh

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, komplotan modus penipuan handphone jatuh itu memperdaya korban pengendara motor. (rizki mauludi)

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP kasus penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun. Keempat tersangka diketahui DG alias Jawa, SRB alias Batak, AK alias Kodok dan LA," papar Bismo.*** (rizki mauludi)

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani