'Sukses' Gasak Tujuh Motor, Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Modus Penipuan Handphone Jatuh
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP kasus penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun. Keempat tersangka diketahui DG alias Jawa, SRB alias Batak, AK alias Kodok dan LA," papar Bismo.*** (rizki mauludi)
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani