Sumardi Tidak Kooperatif dan Sempat Buron, Terdakwa Korupsi di Bogor itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Karena terdakwa Suhendra sebagai justice collaborator, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ia penjara 5 tahun, uang pengganti Rp20 juta atau subsider bulan penjara berikut sanksi denda," jelas Dodi.
Ia melanjutkan, selain diduga mengkorupsi anggaran, terdakwa Sumardi juga menimbun barang-barang bantuan bencana alam seperti susu, family kit, lampu darurat, alat penyelamatan dan lainnya baik yang sumbernya dari Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun hibah dari BNPB.
"Barang-barang yang ditimbun dan masih layak pakai sudah kami kembalikan ke BPBD Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disalurkan untuk korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur Tahun 2022 lalu," lanjutnya.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Pemkot Siap Normalisasi Saluran Air dan Perbaiki Jembatan Kampung Ciereng, Ini Syarat Untuk Warganya
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani