Bogor

Sumardi Tidak Kooperatif dan Sempat Buron, Terdakwa Korupsi di Bogor itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pesakitan terdakwa korupsi Sumardi sebelumnya didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan)

"Karena terdakwa Suhendra sebagai justice collaborator, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ia penjara 5 tahun, uang pengganti Rp20 juta atau subsider bulan penjara berikut sanksi denda," jelas Dodi.

Ia melanjutkan, selain diduga mengkorupsi anggaran, terdakwa Sumardi juga menimbun barang-barang bantuan bencana alam seperti susu, family kit, lampu darurat, alat penyelamatan dan lainnya baik yang sumbernya dari Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun hibah dari BNPB.

"Barang-barang yang ditimbun dan masih layak pakai sudah kami kembalikan ke BPBD Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disalurkan untuk korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur Tahun 2022 lalu," lanjutnya.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Pemkot Siap Normalisasi Saluran Air dan Perbaiki Jembatan Kampung Ciereng, Ini Syarat Untuk Warganya

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani