Tak Hanya Diancam Dibunuh, Ade Emon Juga 'Dirampok' Uang dan ATMnya Oleh Oknum Polisi

Terdakwa kasus dugaan perusakan kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon tak hanya diancam dibunuh melainkan uang dan ATMny8a juga dirampas.

Tak Hanya Diancam Dibunuh, Ade Emon Juga 'Dirampok' Uang dan ATMnya Oleh Oknum Polisi
Terungkap fakta terdakwa kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon mengaku disiksa hingga diancam ditembak, dibunuh dan dibuang ke laut oleh oknum polisi.

Alghiffari menuturkan bahwa dugaan tindakan penyiksaan aparat kepolisian telah melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"Kalau terjadi penyiksaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum polisi, maka mereka bisa diancam pasal 598 UU nomor 5 Tahun 1998 atau pasal 442 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," tutur Alghiffari.

Baca Juga: Prakk,,,Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Motor Saat Hujan Angin di Bogor

Penangkapan dan penyiksaan kepada Ade Emon pun diprotes oleh warga, aktivis mahasiswa Universitas Pakuan dan Universitas Juanda serta lembaga wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.

Walaupun wilayah Cibinong dan sekitarnta diguyur hujan deras, mereka tetap melakukan aksi unjuk rasa. Tidak hanya di depan tetapi juga masuk ke halaman Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong.

Ade Emon dianggap para pengunjuk jasa merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) sektor lingkungan hidup sekaligus warga Desa Bojong Koneng yang proaktif turun ke lapangan menolak penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Sentul City.

Baca Juga: Hujan Badai di Bogor, Pohon Tumbang Menimpa Mobil, Gerobak Sampai Guling-Guling


Editor : inilahkoran