Tak Lagi Adaptable, Pemda KBB Bakal Ubah Perbup No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi. 

Tak Lagi Adaptable, Pemda KBB Bakal Ubah Perbup No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

"Selain itu, Raperbup baru sudah memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki Pemerintah Pusat dengan capaian target yang lebih jelas," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut dia, pada penganggaran Tahun 2024 target penurunan angka stunting dapat lebih menukik dan khusus dengan legal formal terbaru dengan target mendekati angka nasional.

"Terpenting, penanganan stunting di Bandung Barat harus dilakukan secara terstruktur yang dimulai dari hulu hingga hilir yang bersifat preventif hingga kuratif," tandasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Berbuah Hasil, Pemkot Cimahi Kembali Pertahankan UHC Award untuk Kali Kedua

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti