Bandung Raya

Tak Lagi Kerja, IS Bobol Minimarket di Baleendah

Foto: Dani R Nugraha

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. "Satu pelaku yang kabur itu merupakan residivis," katanya. 

Tersangka berinisial IS itu mengaku, sudah sering melakukan aksinya. Namun untuk minimarket baru satu kali dilakukan. 

"Tersangka mengaku sudah 13 kali melakukan aksinya. Tapi kebanyakan warung yang dibobol. Minimarket baru sekali. Rokok yang dicuri biasanya langsung dijual lagi. Uangnya untuk kebutuhan karena saya sekarang sudah tidak bekerja, sebelumnya bekerja bangunan," ujarnya. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : Begini Kronologis Penangkapan Penodong Viral Bojongsoang

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani