Tak Mengantongi IMB, Toko Barokah Buah Belum Boleh Beroperasi
INILAHKORAN, Bogor - Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun belum mengantongi izin.
Pihak Pemerintah Kecamatan Ciomas pun telah melakukan teguran secara lisan dan memastikan toko tersebut tidak beroperasional terlebih dahulu sebelum terbit sertifoikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski telah ada penyampaian surat permohonan pembongkaran atau penindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas Marimbun Tua Gultom membenarkan bahwa benar bangunan tersebut belum memiliki izin.
Untuk langkah penertiban, jajarannya pun sudah dilakukan peneguran secara lisan dan kepada pemilik bangunan sudah bertemu dengan Camat Ciomas Chairuka Judhyanto.
"Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan," ungkap Gultom kepada wartawan Kamis, 24 Agustus 2023.
Gultom sapaan akrabnya menjelaskan, meski begitu dahulu pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus sertifikat IMB. Hal itu karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan ditunda terlebih dahulu.
Baca Juga : Polres Bogor Segera Umumkan Hasil Test DNA Dugaan Bayi Tertukar di RS Sentosa
"Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Apalagi baru mau diurus sertifikat IMBnya setelah bangunannya terbangun," jelas Gultom.
Halaman :
Editor : JakaPermana