Tak Sembarangan Polisi Bisa Menilang, Petugas Tilang Manual Harus Bersertifikat

Petugas polisi yang memberikan tilang manual sudah harus memiliki sertifikat khusus dan sudah diassesment baik prilaku mental dan dedikasinya

Tak Sembarangan Polisi Bisa Menilang, Petugas Tilang Manual Harus Bersertifikat

Tilang manual sempat di cabut. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan untuk jajaran polisi lalulintas agar tidak melakukan tilang secara manual.

Larangan tilang manual yang ditujukan bagi Polantas itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam  instruksi itu, jajaran Polantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Adapun larangan menggunakan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Untuk memaksimalkan hal itu, Korlantas Polri mengklaim pihaknya kini sudah menyiapkan ribuan kamera ETLE yang tersebar di seluruh Indonesia. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti