Tambang Berizin Tapi Menyimpang, Dedi Mulyadi Bongkar Kebocoran Lahan dan Pajak

Gubernur Jabar mengungkap praktik tambang berizin yang melanggar batas lahan dan merugikan lingkungan serta pajak daerah. Pemprov Jabar menghentikan sementara operasi dan menyiapkan sistem kontrak tambang terintegrasi.

Tambang Berizin Tapi Menyimpang, Dedi Mulyadi Bongkar Kebocoran Lahan dan Pajak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membongkar praktik tambang berizin yang jadi sumber pelanggaran. (Dok InilahKoran)

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyoroti praktik sejumlah tambang berizin yang justru menjadi sumber pelanggaran baik terhadap batas lahan maupun kewajiban pajak daerah.  

Kondisi itu mendorong Pemprov Jabar menghentikan sementara aktivitas tambang tertentu sekaligus mengkaji ulang izin yang telah diterbitkan.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan pola penambangan yang melampaui luasan izin dan berpotensi merusak lingkungan.

“Di izin tambangnya di sini, nambangnya ke sini. Ini kan problem,” ujar Dedi, Jumat (23/1/2026). 

Dedi mengatakan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah ekspansi area tambang di luar izin resmi. Dalam banyak kasus, izin hanya mencakup 10 hektare, namun aktivitas penambangan di lapangan bisa hingga empat kali lipat.

Menurut Dedi, aktivitas penambangan tersebut tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi membuka celah kebocoran penerimaan daerah. Lantaran volume produksi tak tercatat akurat, kata Dedi, pajak galian tambang kerap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Guna memutus praktik tersebut, Pemprov Jabar akan memanggil sekitar 40 pengusaha tambang dalam waktu dekat.

Tidak hanya pemilik tambang, kata Dedi, kontraktor dan pengembang juga akan dimintai klarifikasi guna menyelaraskan kebutuhan material pembangunan dengan suplai tambang.

Ke depan, lanjut Dedi, Pemprov Jabar berencana menerapkan sistem kerja sama berbasis kontrak. Melalui skema ini, setiap pengambilan pasir, batu, dan material tambang lainnya akan dikaitkan langsung dengan proyek pembangunan tertentu.

“Sehingga nanti tambangnya A diambilnya untuk B, tambangnya B untuk C, tapi semuanya dalam bentuk kontrak. Dari situ kita bisa hitung kebutuhan pembangunan, batu berapa, split berapa, pasir berapa,” jelas Dedi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengontrol volume produksi sejak awal dan mencegah pengambilan material secara berlebihan.

Dedi menilai, pendekatan ini juga akan memudahkan penghitungan pajak karena data produksi tercatat secara sistematis.

“Ngitung pajaknya sudah bisa dari sekarang. Jadi tidak ada lagi kebohongan,” tegasnya.

Sebagai penguatan pengawasan, Dedi juga menekankan, alat ukur atau timbangan tambang harus berada di bawah kendali pemerintah, bukan pengusaha. Menurutnya, penguasaan alat ukur oleh negara menjadi kunci mencegah manipulasi data produksi.

“Timbangannya harus milik pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten,” katanya.

Dedi optimistis, jika sektor tambang dikelola secara terintegrasi dan transparan seperti sektor hotel dan restoran, maka kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat akan melonjak signifikan.

“Sektor tambang itu akan jauh lebih besar kalau dikelola dengan baik,” tegasnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur