Tanam Ganja Depan Rumah, Warga Lembang Diciduk Satnarkoba Polres Cimahi
Selanjutnya, ganja tersebut oleh pelaku dikemas dalam kemasan kecil untuk kemudian diedarkan.
"Pelaku ini sudah mengedarkan ganja selama 5 bulan," ucapnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga Pasal 197 juncto 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga : Pemda KBB Klaim Pasar Panorama Lembang sebagai Aset Daerah, Disperindag: Penarikan Retribusi Sah Dilakukan
"Untuk ancaman hukuman, lanjut dia, sesuai UU Narkotika Pasal 111 dan 112 minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk UU Kesehatan ini maksimal 15 tahun," ucapnya.*** (agus satia negara)
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani