Bandung Raya

Tanggapi Usulan Masa Jabatan Kades jadi Sembilan Tahun, Pengamat Politik: Itu Tidak Terlalu Urgen

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai menjadi hal yang tidak terlalu urgen, selain itu dengan aturan saat ini pun memungkinkan kades bisa memimpin selama 18 tahun dalam tiga periode masa jabatan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun terus menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai menjadi hal yang tidak terlalu urgen, selain itu dengan aturan saat ini pun memungkinkan kades bisa memimpin selama 18 tahun dalam tiga periode masa jabatan.

"UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39, sudah menunjukan sesuatu yang cukup ideal bagi kades terkait masa jabatan," ungkap akademisi yang juga pengamat pemerintahan dan politik Djamu Kertabudi, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga : Jumlah SR Terus Meningkat, PDAM Tirta Raharja Gagas Lima Inovasi Ini

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas dia, disebutkan kades memegang masa jabatan selama 6 tahun dan bisa mencalonkan sebanyak tiga kali berturut-turut. 

"Artinya, UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah cukup ideal. Bahkan, di dalamnya ada tips bagi kades dapat menjabat sampai tiga periode," jelasnya.

Terkini adanya alasan mengatasi polarisasi politik saat Pilkades yang bisa terbawa hingga pasca pilkada, terang dia, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan.

Baca Juga : Ema Sumarna: Selain Digembok dan Disegel, Parkir di Trotoar Akan Dikenai Sanksi

"Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah melalui proses pendidikan politik di mayarakat," terangnya.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani