Tangis Haru Ibunda Bharada E Pecah, Putranya Richard Eliezer Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

Tangis Haru Ibunda Bharada E Pecah, Putranya Richard Eliezer Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang tak bisa membendung air matanya dan mengucapkan terimakasih untuk semua dukungan kepada putranya Richard Eliezer. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga : Kuat Maruf Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Sedangkan dalam persidangan Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.*** (ridwan firdaus)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani