Bandung Raya

Tenggak Miras Oplosan, Bocah Asal Majalaya Tewas

Polisi memangkap para pelaku penjual miras oplosan yang menewaskan bocah pria umur 12 tahun di Majalaya Kabupaten Bandung. Rd Dani R Nugraha

"Kami juga menangkap pelaku penjual miras oplosan yang telah menyebabkan seorang anak dibawah umur meninggal dunia. Para pelaku ini kami kenakan pasal beragam, yakni pasal 11-112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk penjual miras oplosan kami jerat dengan pas 204 KUHP, karena telah mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, penjual miras oplosan tersebut, mengaku mendapatkan barang palsu secara daring dari Bali. Miras oplosan palsu ini mengandung bahan kimia metanol yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.(rd dani r nugraha).

 

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti