Terbukti Lakukan Korupsi, Seorang ASN di Satpol PP Kota Cimahi Resmi Ditetapkan Tersangka
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kini resmi menyandang status tersangka usai ole Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kini resmi menyandang status tersangka usai ole Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jumat 15 November 2024 sore.
Saat penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.30-20.00 WIB, suasana di kantor Satpol PP dalam keadaan sepi dan hanya terlihat sejumlah pegawai. Beberapa barang pun diamankan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil Kajari.
Kajari Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap R dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggelapan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat 15 November 2024 lalu.
"Kami menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo kepada wartawan.
Arif menegaskan, tersangka R dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.
Dalam pendalaman kasus tersebut, sambung Arif, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

