Terdakwa Perusakan Bangunan di Sukajadi Dapat Vonis Bebas dari PN Bandung

Seorang terdakwa kasus perusakan bangunan di Sukajadi, Kota Bandung, Hendraw Sastra Husnandara divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung.

Terdakwa Perusakan Bangunan di Sukajadi Dapat Vonis Bebas dari PN Bandung
Vonis bebas terdakwa perusakan bangunan di Sukajadi itu merupakan putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 14 Maret 2023 di PN Bandung. (cesar yudistira)

Usai sidang JPU Andi Arif menyatakan memang hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.

Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan kasasi. 

"Mudah mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.*** (cesar yudistira)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani