Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapur, Hakim Agung Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara
Hakim Agung non aktif Sudrajat Dimiyati didakwa menerima suap saat penanganan kasus di Mahkamah Agung sebesar SGD 200 ribu atau Rp2,2 miliar
"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Selain Sudrajad, ada beberapa orang lainnya yang turut menerima suap tersebut. Mereka diantaranya Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung, dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.
Sementara itu, pemberi suap diantaranya Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). (Cesar Yudistira)
Halaman :