Nasional

Terkait Korupsi Bansos, KPK Akan Dalami Vendor Bansos yang Tidak Punya Kualifikasi

Komisioner KPK Alexander Marwata. (antara)

Dalam perkara tersebut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga : Cabut Hak Politik Juliari, Hakim: Untuk Lindungi Masyarakat

Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (antara)

Halaman :

Editor : suroprapanca