Bogor

Tersangka Pembuang Limbah B3 di Tenjo Segera Disidangkan

"Kasus pembuang limbah B3 di Tenjo sudah tahap II penyidikan dengan jumlah tersangka dua orang, perkara tersebut bakal segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023. (reza zurfiwan)

INILAHKORAN, Tenjo - Dua orang berkas tersangka pembuang limbah B3 di Tenjo sudah memasuki tahap II penyidikan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menegaskan, perkara tersangka pembuang limbah B3 di Tenjo tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kasus pembuang limbah B3 di Tenjo sudah tahap II penyidikan dengan jumlah tersangka dua orang, perkara tersebut bakal segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga : Dua Pelaku Pembacokan Diamankan, Polisi Beberkan Kronologis Lengkapnya

Sedangkan, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor Ully Sinaga menuturkan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jajarannya akan mengawal perkara prmbuangan limbah B3  di lokasi tempat pengolahan ilegal limbah B3 di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.

"Kami akan kawal perkara ini, agar para tersangka pembuang limbah B3 ilegal atau perusak lingkungan hidup, nantinya selain menjalani hukuman pidana penjara juga melakukan pemulihan lingkungan hidup," tutur Ully Sinaga.

Ully Sinaga menerangkan, bahwa sebelum pihak Polres Bogor menangani perkara pembuangan limbah B3 secara ilegal, TM selaku pemilik lahan awalnya akan memenuhi panggilan DLH Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Kecamatan Bogor Utara Juara Terbaik 1 Lomba Bercerita Bunda Literasi

"T awalnya mau memenuhi panggilan kami namun tak sempat hadir, namun di hari yang sama Polres Bogor menutup lokasi pembuangan limbah B3 ilegal ternyata ia ke kantor. Kami tak sempat ketemu karena kami mendampingi pihak kepolisian, hingga sampai saat ini kami tak mengenal wajah TM," terangnya.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani