Tersangka Pembuang Limbah B3 di Tenjo Segera Disidangkan
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menegaskan, perkara tersangka pembuang limbah B3 di Tenjo tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Sebelumnya, pada Januari lalu Sat Reskrim Polres Bogor menahan TM pihak yang mengaku memiliki lahan tempat Pembuangan ilegal limbah B3.
Hal itu, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menerima keterangan ahli lingkungan hidup dari DLH Kabupaten Bogor yang disertai hasil uji laboratarium tanah dan air di lokasi pembuangan.
Sementara itu, hasil uji laboratarium untuk materil air terjadi kandungan air yang melebihi baku mutu seperti pada instrumen pH, Tds, chlorin, minyak dan lemak, total coliform, BOD, COD dan nitrat.
Baca Juga : Bencana Alam Rusak Ribuan Rumah, Hanya di Bojong Koneng yang Tak Dibangunkan Huntap
Sementara hasil uji laboratarium materil tanah terjadi kandungan tanah yang melebihi baku mutu yaitu pada instrumen petroleum hodro carbon, zink, benzo(a)pyrene, toluene, nikel dan boron.
Mereka yang membuang limbah B3 secara ilegal bakal dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda Rp3 miliar.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Lapak Sekitar Pasar Jambu Dua Dibongkar, Revitalisasi Dimulai Usai Idul Fitri
Halaman :