Terungkap, Kapolri Beberkan Alasan Bharada E Masih Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan kenapa Richard Eliezer alias Bharada E masih diberi kesempatan sebagai anggota Polri.

Terungkap, Kapolri Beberkan Alasan Bharada E Masih Anggota Polri
Kapolri mengungkap kenapa Richard Eliezer alias Bharada E masih diberi kesempatan sebagai anggota Polri. (Tangkapan layar Instagram/listyosigitprabowo,ronnytalapessy)

“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik," jelas dia.

Sebelumnya, Bharada E didakwa terlibat dalam kasus tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga : TERNYATA... Erick Thohir Baru Dengar Yunus Nusi Mundur Usai Terpilih Waketum PSSI

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***(Ridwan Firdaus)

Halaman :


Editor : JakaPermana